Universitas Medan Area menerbitkan Surat Edaran No. 1454/UMA/B/01.7/IX/2024 tentang sistem pembayaran di lingkungan kampus. Semua bentuk pengutipan atau pembayaran yang dibebankan kepada mahasiswa wajib dilakukan melalui Bagian Keuangan Universitas Medan Area. Pembayaran yang dilakukan di luar mekanisme resmi ini akan dianggap tidak sah.
Dalam surat edaran tersebut, diingatkan kepada dosen dan pegawai agar tidak melakukan pengutipan dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung kepada mahasiswa. Demikian pula, mahasiswa diharapkan melakukan semua jenis pembayaran melalui Bagian Keuangan. Dekan, Kepala Program Studi, serta Kepala Bagian bertanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan ini dan melakukan pengawasan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kejelasan dalam sistem pembayaran kampus. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak.
Lampiran :

