Universitas Medan Area menerbitkan Surat Edaran No. 2128/UMA.12/X/2024 yang mengatur kegiatan Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan pada 02 Oktober 2024, kegiatan Organisasi Kemahasiswaan diizinkan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Kegiatan yang melebihi waktu tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Dekan dan Wakil Rektor Bidang Minat, Bakat, dan Karir.
Untuk mendapatkan izin, Organisasi Kemahasiswaan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, termasuk membuat surat permohonan resmi melalui Dekan Fakultas hingga diteruskan kepada Wakil Rektor terkait. Selain itu, ruangan yang diperbolehkan untuk kegiatan adalah Ruang Serbaguna Mahasiswa di Gedung Fakultas Isipol, Kampus 1. Ruang kuliah tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 08 Oktober 2024 dan diharapkan dapat disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Universitas Medan Area. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Lampiran :

