:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3266552/original/091569900_1602595169-13.jpg)
Di tengah pandemi Corona Covid-19, sejumlah massa justru melakukan demo penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Demo penolakan itu terjadi di berbagai penjuru daerah. Rapid test atau tes cepat Corona Covid-19 pun dilakukan kepada mereka yang ikut demo.
Hasilnya, cukup banyak pendomo yang disebut reaktif Corona Covid-19. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan.
Misalnya saja di Surabaya dan Malang, Jawa Timur. Sebanyak 37 demonstran dinyatakan reaktif dari rapid test atau tes cepat.
“Ada sebanyak 37, rinciannya 20 reaktif di Malang dan 17 lainnya di Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jumat, 9 Oktober 2020.
Berdasarkan data, setidaknya ada 123 demonstran yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dinyatakan reaktif Covid-19.
Tangerang

Sebanyak 14 dari 120 buruh yang mengikuti demo di kawasan Cikupa Mas dan Pemkab Tangerang, dinyatakan reaktif. Mereka sebelumnya menjalani rapid test Covid-19 yang dilakukan Polresta Tangerang.
“120 buruh yang ikut aksi kemarin di-rapid test, hasilnya 14 orang reaktif,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sebanyak 14 buruh yang reaktif tersebut diminta untuk melakukan isolasi. Selain itu, manajemen tempat buruh tersebut bekerja pun sudah memberi kebijakan mempekerjakan dari rumah. Mereka juga akan segera menjalani swab test.
Dalam setiap aksi buruh, Ade mengaku selalu mengingatkan agar buruh melaksanakan protokol kesehatan. Hal itu, semata untuk menjaga keselamatan buruh dan masyarakat secara umum. Apalagi di masa pandemi, berkerumun sangat tidak dianjurkan.
“Peserta aksi damai buruh ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” ujar Ade.
Ade mengimbau, agar buruh dan masyarakat umum benar-benar mempertimbangkan aspek protokol kesehatan sebelum beraktivitas. Sebab, hal demikian merupakan salah satu cara melindungi diri dari potensi penularan Covid-19.
“Kesehatan dan keselamatan utamakan. Silakan beraktivitas tapi protokol kesehatan itu wajib,” pungkas Ade.
Baca juga : http://pemerintahan.uma.ac.id/2020/10/ruu-cipta-kerja/
