Ketentuan :

  1. Mahasiswa Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)
  2. Mahasiswa aktif dan berprestasi secara akademik
  3. Memiliki KRS/KHS sesuai dengan perjalanan akademik yang telah ditempuh
  4. Mahasiswa memiliki prestasi akademik dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi

 Syarat-syarat :

  1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor Universitas Medan Area
  2. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali pemohon dan disyahkan oleh yang berwenang
  3. Transkrip nilai minimal IPK. 3,00
  4. Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas/Jurusan
  5. Foto copy KTM dan KRS yang menunjukkan sebagai mahasiswa reguler aktif, serta foto copy uang kuliah tahun berjalan
  6. Foto copy Kartu Keluarga
  7. Surat Pernyataan bahwa dana beasiswa akan dipergunakan untuk pembayaran uang kuliah, belum bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, belum berkeluarga, dan tidak mendapat bantuan beasiswa dari instansi lain, diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
  8. Berkelakuan baik dan Aktif dalam kegiatan kampus.
  9. Fotocopy piagam/bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan atau organisasi lain pada Tingkat Nasional, Regional maupun Internasional bila ada
  10. Berkas beasiswa dikirim rangkap 2 (dua)pada tanggal yang sudah ditetapkan

Uraian Proses :

  1. Sosialisasi ke fakultas-fakultas perihal kuota beasiswa/fakultas, persyaratan yang ditetapkan dan batas waktu terakhir penyerahan berkas
    1. Seleksi dan verifikasi berkas sesuai dengan persyaratan dan kuota yang diberikan oleh Kopertis Wilayah I Sumatera Utara
    2. Sosialisasi ke mahasiswa dan fakultas perihal kesesuaian kelengkapan berkas dan pembukaan rekening sesuai instruksi kopertis Wilayah I
    3. Penerbitan Surat Keputusan Rektor tentang Usulan nama mahasiswa peserta Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
    4. Pengiriman SK Rektor tentang Usulan nama mahasiswa peserta Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan berkas pendudkung sesuai persyaratan yang ditetapkan.